Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging
Sabtu, 15 Juli 2017 – 13:25 WIB
"Kalau menggunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?" katanya.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan berdasarkan tafsir pribadinya pemerintah tidak percaya pengadilan. Pasal yang mengatur proses di pengadilan dihapus semua.
"Berarti, pemerintah tidak butuh pengadilan bubarkan ormas. Cukup tafsir tunggal," kata Yandri. (boy/jpnn)