Kalau NIK Bermasalah, Tanya ke Dispendukcapil
Kamis, 04 Oktober 2018 – 21:27 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Masih banyak pendaftar CPNS yang terkendala nomor induk kependudukan (NIK). Mau tidak mau mereka datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) untuk mengurus kejelasan NIK. Namun, untuk mengantisipasi overload, pemerintah pusat juga menyediakan layanan pelaporan ke Ditjen Dukcapil langsung di Jakarta.
Pengaduan warga bisa dilayani lewat beberapa kanal. Yakni, call center 1500537, SMS dan WhatsAppke 0811-800-5373, atau langsung ke e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com Umumnya, permasalahan pendaftar adalah NIK yang tidak bisa digunakan untuk membuat akun. Ketika mengakses laman registrasi CPNS, NIK mereka dinyatakan tidak valid. ''Kalau enggak bisa begitu, mereka harus ke kantor untuk kami konsolidasikan NIK-nya,'' jelas Anang, sapaannya.
Pendaftar yang bermasalah harus datang sendiri ke kantor dengan membawa e-KTP asli. Yang masih memegang surat keterangan (suket) bisa membawa pengganti sementara tersebut. Biasanya, NIK tidak bisa dipakai karena data belum sinkron antara database pemkot dan pemerintah pusat. ''Dengan warga melapor, kami bisa mengecek ke Kemendagri,'' ujarnya.