Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
Bahkan, akan ada lagi jenis ASN baru, yakni PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Sistem kontrak, menurut Heti, jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lemah, berbeda dengan PNS.
Hak dan kewajiban PPPK setara dengan PNS sebagaimana ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, tetapi menurut Heti, PPPK posisinya lebih lemah dibanding buruh.
Heti mengatakan, buruh pada perusahaan swasta, setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan, maka bisa diangkat menjadi karyawan tetap.
“Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi,” kata Heti saat hadir sebagai pembicara di diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.
"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).
Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Selasa (2/1), menilai sistem kontrak PPPK tidak manusiawi.