Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:50 WIB
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kaltara, pembentukan perangkat daerah seperti sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya yang mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, dilakukan Pj Gubernur paling lama 6 bulan sejak dia dilantik.
Dalam kurun waktu tersebut, Pj Gubernur Kaltara bersama Gubernur Kaltim akan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel. Personel meliputi pegawai negeri sipil (PNS) yang dipindahkan, karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kaltara.
“Masa jabatan Pj Gubernur paling lama satu tahun. Tapi, Presiden dapat mengangkat kembali Pj Gubernur untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun, atau menggantinya dengan pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.