Kamaruddin Beber Transaksi Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J pada 11 Juli, Kok Bisa?
Kamaruddin membeberkan bahwa pengiriman uang dari akun perbankan Brigadir J itu ditujukan ke rekening bank salah satu tersangka kasus tersebut.
Walakin, dia belum mengungkap identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J.
"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ucap Kamaruddin.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.
Baca Juga: 3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Adapun, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: