Kamaruddin Simanjuntak Bicara soal Putri Candrawathi, Tajam Banget
Kamaruddin juga menilai Putri melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait pemberitahuan bohong.
Putri juga dinilai melanggar Pasal 321 KUHP tentang menghina atau menista orang yang sudah mati.
"Saya kira dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221 dan 223 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, 56 KUHP. Kemudian juga melakukan permufakatan jahat Pasal 88 KUHP," ujar Kamaruddin.
Dia pun meminta Putri segera meminta maaf dengan batas waktu sampai malam ini.
"Saya kasih batas waktu sampai tengah malam ini, dia harus minta maaf," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu seusai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8).
Jenderal bintang satu itu menyebutkan penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.