Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini

Selasa, 15 Agustus 2023 – 13:56 WIB
Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini - JPNN.COM
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menjelaskan kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih, telah dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dan sudah bergulir selama dua tahun.

Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.

Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan AN Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kamaruddin Simanjuntak tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Polri beri penjelasan begini.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close