Kamil Pasha Beber Kejanggalan Prosedur Penetapan Tersangka Habib Rizieq oleh Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Habib Rizieq Shihab menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada November 2020 lalu.
Keberatan pun disampaikan Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan adanya kejanggalan karena kliennya ditetapkan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon belum pernah satu kali pun diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi lain yang dipanggil terutama dari pihak DPP FPI pun juga belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan pemohon," ungkap Kamil saat membacakan surat permohonan dalam sidang itu.
Kamil menuturkan bahwa surat panggilan saksi pertama terhadap pemohon Rizieq Shihab disampaikan hanya dua hari sebelum tanggal yang ditentukan penyidik.
Padahal, kata Kamil Pasha, seharusnya surat pemanggilan tersebut harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar.
"Antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut yakni disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan," katanya.
Selain itu, Kamil Pasha menjelaskan petugas yang melaksanakan pemanggilan tersebut juga tidak bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan pemohon sebagai pihak yang dipanggil, dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP.