Kamil Pasha Beber Kejanggalan Prosedur Penetapan Tersangka Habib Rizieq oleh Polisi
"Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa panggilan kesatu tersebut dianggap tidak sah atau dengan kata lain tidak pernah ada, sehingga panggilan selanjutnyalah yang harus dianggap sebagai panggilan pertama, sehingga pemohon harus dianggap baru satu kali menerima panggilan sebagai saksi," terangnya.
Dengan kata lain, kata dia, Habib Rizieq baru pertama kali tidak bisa menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian.
Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq saat itu karena yang bersangkutan masih dalam proses pemulihan karena sempat dirawat di RS.
"Tim kuasa hukum mendatangi pihak termohon satu (penyidik-red) untuk mengirimkan surat pemberitahuan bahwa pemohon tidak bisa hadir. Seharusnya termohon satu menjadwalkan kembali waktu pemeriksaan ataupun membuat surat panggilan baru, bukan malah menetapkan pemohon sebagai tersangka," tutupnya.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?