Kamis, Batas Akhir DPS
Rabu, 27 Mei 2009 – 21:19 WIB
Data pemilih yang mendaftar hingga 28 Mei itu, lanjut Sri, harus segera disampaikan oleh PPS atau PPK (panitia pemilihan kecamatan) ke KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pada 29 Mei 2009 KPU Kab/Kota harus segera menyampaikannya ke KPU Provinsi. Nah, pada 30 Mei 2009 semua data harus masuk ke KPU Pusat. KPU akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres pada 31 Mei 2009.
Hal penting yang harus dicermati dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilpres adalah basis pendataan yang bersifat domisili. Warga yang KTP-nya tidak sesuai dengan domisilinya tetap didata di tempat di mana yang bersangkutan berdomisili, dengan syarat pemilih pada hari H memilih di tempat yang bersangkutan berdomisili.