Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Bukan Korupsi
Senin, 02 Maret 2009 – 18:49 WIB
Mantan Ketua Timtas Tipikor itu menyampaikan hal tersebut guna menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Abdillah Toha. Mengutip Ketua KPK Antasari Azhar, politisi Fraksi PAN itu mengatakan, penyalahgunaan fasilitas publik untuk kampanye juga merupakan sebuah tidak korupsi.
Menanggapi pertanyaan tersebut Hendarman secara tegas mengatakan, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukanlah lex specialis bagi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Kalaupun dicari, jenis korupsi yang paling mendekati adalah pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.