Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Bukan Korupsi
Senin, 02 Maret 2009 – 18:49 WIB
Hendarman menjelaskan, mengacu ketentuan tersebut maka ada empat hal dalam pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye yang dapat dikategorikan korupsi. “Yaitu seseorang atau korporasi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan sarana atau kedudukan, serta dapat menimbulkan kerugian negara. Pertanyaannya, apakah kampanye di fasilitas negara itu membuat orang jadi kaya karenanya, atau adakah kerugian negara yang diakibatkan karena kampanye di gedung milik negara?” ulas Hendarman.
Kerenanya Hendarman menegaskan, kewenangan pengawasan atas penyalahgunaan sarana pemerintahan mapun fasilitas negara untuk kampanye berada di Badan pengawas Pemilu. “Jadi penggunaan gedung ataupun fasilitas negara belum tentu dikategorikan korupsi,” tuturnya.(ara/jpnn)