Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kamu Tanya Gaji PPPK 2022 & 2023? Ini Hitungan Menurut Peraturan Baru dari Menkeu

Selasa, 17 Januari 2023 – 16:16 WIB
Kamu Tanya Gaji PPPK 2022 & 2023? Ini Hitungan Menurut Peraturan Baru dari Menkeu - JPNN.COM
Uang Rupiah. Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

"Dari perhitungan kami, yang disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp 3,7 juta per orang. Itu belum termasuk tunjangan fungsional maupun tambahan penghasilan," tutur Fulkan.

Dia mencontohkan Kabupaten Lamsel yang mendapatkan alokasi anggaran PPPK sebesar Rp 53,8 miliar untuk 2023.

Menurut Fulkan, dana tersebut dialokasikan untuk 100 PPPK 2022 yang terdiri atas 70 guru, 20 tenaga kesehatan, 10 penyuluh pertanian, plus usulan formasi PPPK 2023 sebanyak 4.812.

Dari 4.812 formasi itu, kata Fulkan, terdapat 727 pengajar lulusan pendidikan guru yang tidak masuk pada formasi 2022. Seharusnya 727 guru tersebut diusulkan seluruhnya oleh Pemkab Lamsel.

"Kalaupun pemkab mengusulkan formasi PPPK 2023 sebanyak 727 guru lulus PG, masih ada kelebihan dana Rp 40 miliar," ucapnya.

Fulkan menyebut kelebihan dana itu bisa dipakai untuk mengangkat nakes dan tenaga teknis.

Oleh karena itu, dia menegaskan semestinya pemda tidak berpikir dua kali lagi karena Kemenkeu akan mentransfer gaji dan tunjangan PPPK ketika pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah resmi mengangkat honorer menjadi PPPK.

Menurut Fulkan, sangat aneh bila pemda menolak mengusulkan formasi PPPK yang sudah dianggarkan Kemenkeu.

Merujuk peraturan baru dari Menkeu, GLPGPPPK menghitung setiap PPPK guru, nakes, dan tenaga teknis 2022 dan 2023 mendapatkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close