Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kandidat Kada Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan, Kang Ujang: Layak Kena Sanksi

Senin, 14 September 2020 – 17:47 WIB
Kandidat Kada Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan, Kang Ujang: Layak Kena Sanksi - JPNN.COM
Pengamat politik Ujang Komarudin. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sejatinya paslon wajib bertanggung jawab atas massa yang dibawanya dan membatasi jumlah orang yang hadir di saat pendaftaran serta mewajibkan mereka yang ikut daftar menggunakan masker secara konsekwen," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.

Eddy mengimbau, semua paslon wajib mentaati ketentuan dari Komisi Pemelihan Umum. Yakni, membatasi mobilisasi massa dalam jumlah besar. Serta mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Tepatnya, saat resmi momentum kampanye yang bakal berlangsung selama 71 hari. Lalu, para calon pemimpin tersebut juga perlu menahan diri untuk berkampanye bebas demi keselamatan warganya.

"Para paslon meski memberikan contoh yang benar kepada warga dengan mentaati aturan KPU dan pemerintah tentang protokol kesehatan. Apalagi banyak diantara mereka yang kelak akan menjadi kepala daerah. Bagaimana mereka akan menjadi panutan yang baik nantinya, jika di saat sosialisasi kepada masyarakat mereka terang-terangan melakuan pelanggaran?" ujar Eddy.

Eddy, juga mendorong KPU RI memberlakukan sanksi tegas bagi para paslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mulai dari peringatan, melarang paslon melakukan kampanye tatap muka, hingga diskualifikasi.

"Jika ada paslon yang hendak memenangkan pilkada dengan cara membahayakan kesehatan warganya, sudah selayaknya yang bersangkutan diberikan sanksi yang tegas dan berat," pungkas anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Para paslon meski memberikan contoh yang benar kepada warga dengan mentaati aturan KPU dan pemerintah tentang protokol kesehatan.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News