Kandidat Kada Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan, Kang Ujang: Layak Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama berkegiatan.
Tanggapan tersebut menyikapi pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno yang mengkhawatirkan potensi klaster baru penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020.
"Tak ada kata lain bagi Paslon Pilkada untuk secara ketat menaati prokes. Nyawa rakyat harus dijaga. Jadi berlakukan prokes agar rakyat tak jadi korban," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Sejauh ini, Ujang menilai, Bacakada belum memberikan contoh kepada masyarakat terkait penerapan prokes.
Bahkan sebaliknya, kata dia, para Bacakada banyak bersentuhan dengan tim sukses dan dengan para pendukungnya.
"Bukan menjadi contoh, tetapi akan menjadi klaster baru penyebaran Corona. Faktanya para calon kepala daerah sudah banyak yang terinfeksi Corona," tuturnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas AL-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta agar penyelenggara Pilkada mensanksi Bacakada yang melanggar prokes.
"Paslon jika melanggar harus dikenakan sanksi. KPU dan Bawaslu harus tegas. Aparat kepolisian dan pihak terkait harus menegakkan aturan," ujarnya.