Kandungan Bromat pada AMDK Sebaiknya Dites Secara Berkala
jpnn.com, JAKARTA - Air Minun Dalam Kemasan (AMDK) telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan akses air minum bersih.
Belakangan, muncul ke khawatiran masyarakat terhadap kandungan bromida pada AMDK meningkat.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta BPOM untuk melakukan tes terhadap kandungan senyawa bromat yang terkandung dalam produk AMDK.
Menurut Sudaryatmo, uji lab tersebut bisa dilakukan secara berkala.
Sebab, di beberapa negara tercatat menarik produk AMDK karena kandungan bromat yang melebihi ambang batas yang telah ditetapkan otoritas keamanan setempat. Food and Drug Administration Amerika Serikat menetapkan tingkat yang diperbolehkan untuk bromat dalam air kemasan adalah 0,010 miligram per liter.
Selain itu, Otoritas Makanan & Obat Saudi Arabia (SFDA) telah memperingatkan konsumen untuk tidak mengonsumsi air kemasan dengan merek Amana yang diproduksi oleh Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di Tiyadh, karena melebihi batas zat bromat yang diperbolehkan pada 2019. Terakhir negara bagian Florida, pada Juli lalu menarik 300 ribu botol AMDK Blue Triton.
"Di post market mestinya BPOM melakukan sampling menguji yang ada di pasar ke laboratorium apakah itu sesuai standar keamanan, membahayakan konsumen apa enggak," katanya.
Sudaryatmo melanjutkan uji laboratorium juga perlu dilakukan secara reguler untuk memastikan keamanan pangan dimaksud. Dia mengatakan, hal tersebut sudah menjadi tugas BPOM sebagai pengawas obat dan pangan di Indonesia.