Kangen Anak, Infus Dicopot, Kabur, Disergap di Hutan
KPLP Lpas Kelas IIA Bandarlampung Daniel Arief menuturkan jika pihaknya masih menyelidiki apakah ada peran istri terhadap pelarian Nopi.
“Yang terpenting kita amankan dahulu, kita lihat apakah ada keterlibatan istri atau tidak kami belum tahu. Yang jelas saat penangkapan di situ ada istrinya,” ujar Danial. Nantinya jika istri ada indikasi keterlibatan maka pihaknya bisa mempidanakannya.
Sementara, Nopi Apriadi harus menerima hukuman. Hal itu diutarakan oleh Danial. Hukuman bagi narapidana yang mencoba melarikan diri yakni pembatasan izin kunjungan.
“Dan yang jelas hak-hak remisinya kita cabut sehingga yang bersangkutan tidak akan menerima remisi,” pungkasnya. (nca)