Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Sabtu, 29 November 2014 – 22:00 WIB
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Mojokerto menetapkan dua tersangka. Salah satunya, Elik. Selain nama itu, polisi menetapkan adik Elik, MI, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menuntaskan penyidikan. Dari penyidikan, diketahui bahwa bisnis penimbunan solar itu dijalankan Elik dengan membagi tugas dengan adiknya. Elik berperan menyediakan lahan seluas 2.300 meter persegi lengkap dengan gudang penimbunan berukuran 8x12 meter.
Sementara itu, MI bertugas membeli BBM di SPBU di wilayah Mojokerto. Modusnya, menggunakan mobil Isuzu Elf dan L300 yang tangkinya sudah dimodifikasi melebihi batas ukuran. Isinya bisa mencapai 100 liter. Dengan mobil itu, MI berkeliling SPBU di Mojokerto untuk membeli solar subsidi. Setelah tangki penuh, solar ditimbun di gudang. Dari situ, solar dijual lagi.