Kanjeng Dimas Gentong Tipu 209 Petani Cengkih Miliaran Rupiah
Donny menjelaskan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang-barang seperti kendaraan, menjalankan usaha perdagangan, dan pendirian koperasi.
Namun, semua itu mungkin hanya alibi dari pencucian uang hasil penipuan tersebut.
''Koperasi itu hanya digunakan untuk memutar uang. Uang yang masuk ke sana kemudian diambil juga oleh yang bersangkutan,'' terang Donny.
Dalam kasus penipuan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 379 a KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dalam kasus itu, kepolisian memeriksa hampir seratus saksi yang tersangkut kasus tersebut.
''Saat ini masih lanjut tahap penyelidikan,'' ucap Donny.
Berdasar pantauan koran ini, polisi mengamankan sejumlah aset yang diduga hasil penipuan tersebut.
Antara lain, rumah; padepokan; koperasi; kendaraan, baik roda dua maupun roda empat; serta barang dan dokumen-dokumen usaha perdagangan maupun koperasi tersebut.