Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita
Selasa, 25 November 2008 – 09:59 WIB
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam itu, penyidik Kejagung menyita uang senilai Rp 2,4 miliar. Uang yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dikumpulkan dalam tiga buah kardus. ”Uangnya langsung kami transfer ke rekening penampungan kejaksaan agung di BRI Kebayoran,” kata salah satu penyidik Reda Mantovani, lantas menyebut nomor rekening 0193010008223 sebagai rekening Kejagung. Uang tersebut ditransfer melalui BNI 46 yang berada di dalam lingkungan gedung Depkum HAM.
Reda mengungkapkan, uang Rp 2,4 miliar yang diambil dari bagian keuangan itu merupakan saldo yang tersisa dari Sisminbakum. ”Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari penyitaan Rp 18,49 miliar dari Koperasi Pegawai Pengayoman Depkum HAM,” terangnya. Selain uang, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Sementara itu, Sesditjen AHU Sjafrudin membantah jika pihaknya digeledah oleh Kejagung. ”Yang ada adalah penyitaan lanjutan dari yang sudah dilakukan Kamis lalu,” katanya. Menurutnya, ditjen AHU sangat kooperatif atas proses hukum yang dilakukan Kejagung.