Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita
Selasa, 25 November 2008 – 09:59 WIB
Porsi 10 persen itu lantas dibagi antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU dalam perjanjian yang diteken 25 Juli 2001. Pembagiannya, 40 persen untuk Koperasi Pengayoman dan 60 persen dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan ditjen AHU.
Di bagian lain, tim kuasa hukum Romli Atmasasmita, salah satu tersangka korupsi biaya akses Sisminbakum, kemarin mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan kilennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Secara konstitusional penetapan penahanan Romli politis karena belum cukup bukti dan diskriminasi,” kata Firman Wijaya.
Pendaftaran gugatan diterima dengan nomor 23/Pid/PN Jaksel. Selain Romli, Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 400 miliar itu. Yakni Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus. (git/fal)