Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita
Selasa, 25 November 2008 – 09:59 WIB
Dia mengatakan, selain total Rp 20,8 miliar itu, Kejagung juga menerima pengembalian uang sejumlah Rp 1,5 juta dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) HAS Natabaya. Jasman mengungkapkan, tim penyidik akan menentukan status terhadap sejumlah saksi setelah dilakukan eksposes (gelar perkara). Termasuk yang akan ditentukan statusnya adalah mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra yang telah dua kali menjalani pemeriksan di Gedung Bundar. ”Bisa jadi saksi, bisa juga tersangka tergantung pada hasil forum ekspose. Selain Yusril, mantan Menkum HAM Hamid Awaludin juga pernah dimintai keterangan.
Bukankah Yusril yang menandatangani SK menteri tentang Sisminbakum? ”Apakah orang yang menandatangani langsung dinyatakan begitu (jadi tersangka)? Kami menunggu dulu dari kajian atau pembahasan dan analisa dari tim penyidik sampai sejauh mana keterlibatannya,” jawabnya diplomatis.
Seperti diketahui, kebijakan Sisminbakum didasari pada SK Menkeh dan HAM tentang Pemberlakuan di Sisminbakum di Ditjen AHU. Selain itu ada SK Menkeh dan HAM selaku pembina utama Koperasi Pengayoman tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika.