Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
Selasa, 05 November 2024 – 21:23 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berkomitmen sebagai instansi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, termasuk menindak WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. (cuy/jpnn)