Kapal Buronan Interpol Ditangkap di Tenggara Pulai Weh Aceh
Selasa, 10 April 2018 – 04:49 WIB
Tak hanya di Indonesia, kapal ini tercatat pernah melakukan pelanggaran di beberapa negara lain.
"Kapal ini juga pernah ditangkap oleh Pemerintah Tiongkok, lalu kabur. Ditangkap lagi oleh Pemerintahan Mozambik di Maputo Port, kabur juga. Jadi kapal ini melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda," jelas Susi.
Saat ditangkap, STS-50 memiliki 20 ABK yang terdiri dari 14 warga negara Indonesia dan 6 warga Rusia termasuk Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin kapal. Diduga ABK WNI tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan antarnegara/passport dan diindikasi merupakan korban perdagangan manusia.(chi/jpnn)