Kapal Hantam Jembatan Didenda Rp3 M
Sabtu, 09 Januari 2010 – 08:05 WIB
Pantauan terbaru Radar Timika kemarin, terlihat pengecoran material ke lantai sayap kiri Dermaga Samudera yang menelan dana Rp12 miliar dari APBN TA 2009. Kontraktor juga masih melakukan perbaikan pada bagian dermaga yang rusak.
Sementara itu, konsultan pengawas lapangan Octovianus yang dikonfirmasi terkait volume pekerjaan sementara, mengatakan baru mencapai 80 persen. Menurutnya, itu disebabkan insiden tabrakan, akhirnya menghambat lancarnya pekerjaan sayap kiri dermaga Samudera Pomako.
Terkait denda pihak SPIL yang harus membayar denda Rp 3 miliar, menurutnya belum berakhir disitu. Setelah SPIL melunasi denda tersebut, maka harus mengeluarkan biaya lagi untuk membayar kerusakan sayap kiri Dermaga Pomako yang dihantam haluan kapal PT. SPIL KM DWI Wira Kusuma pada 2 Desember 2009 sekitar pukul 10.00 WIT.