Kapal Penyelundup Ini Dihentikan Aparat Bersenjata, Lihat Muatannya
Izan mengaku mengambil kayu itu dari Sei Tohor, Kabupaten Meranti dan akan dibawa ke Sawang, Kecamatan Kundur Barat.
Hasil pengecekan petugas dan pengakuan pelaku, kayu ilegal tersebut merupakan jenis meranti berjumlah 7 Meter kubik lebih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana.
"Yaitu mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Wawan. (antara/jpnn)