Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Nih Penjelasan Sri Mulyani
jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS sudah bisa dicairkan sejak 15 Juni lalu melalui Satuan Kerja (Satker) dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR dan pensiunan ke-13.
Hingga kemarin (19/6) siang, jumlah dana THR yang sudah cair mencapai Rp 3,8 miliar tersebar ke lebih dari 11.500 Satker.
"Kami tetap siap untuk THR bagi seluruh PNS, TNI, Polri dan pejabat negara. Mulai 15 Juni Satker bisa mengajukan permintaan (pencairan THR), "jelas Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, kemarin.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut dipertegas Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowirjono.
Dia menguraikan, sebanyak 11.500 Satker dari total 25 ribu Satker di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) pemerintah, sudah disepakati atau disetujui pencairannya.
Pihaknya pun berharap sebelum lebaran seluruh THR sudah terdistribusi baik kepada PNS aktif dan para pensiunan. "Kami harap sebelum libur lebaran semua sudah tersalurkan, "katanya di Gedung Kemenkeu, kemarin.
Sementara untuk pensiunan, kata Marwanto, sudah disalurkan anggaran mencapai Rp 6,5 triliun. Anggaran tersebut diserahkan melalui PT. Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Taspen dan Asabri lalu disalurkan ke penerima pensiun. Melalui mitra bank disalurkan secara bertahap ke pensiun, hari ini sudah mulai diterima ke kantor pos," ujarnya.