Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Nih Penjelasan Sri Mulyani

Selasa, 20 Juni 2017 – 06:24 WIB
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Nih Penjelasan Sri Mulyani - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan materi kuliah umum di Gedung AAC, Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (5/1). Foto: ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH/JPNN.com

Dengan terbitnya PMK ini, pencairan THR dan pensiun ke-13 tetap tergantung pada kecepatan satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Bila sudah disampaikan oleh satker, maka proses selanjutnya adalah KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (ken)

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS sudah bisa dicairkan sejak 15 Juni lalu melalui Satuan Kerja (Satker)

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   THR  Gaji ke-13  PNS 
X Close