Kapitra Ampera Curiga KAMI Bentuk Poros Perlawanan yang Besar
Hak ini tidak dibatasi sepanjang kegiatan dan tujuannya tidak bertentangan dengan hukum/aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terbentuknya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dideklarasikan pada tanggal 18 Agustus 2020, cukup mencuri perhatian publik.
Bukan suatu hal yang spesial, bila sekelompok orang berkumpul membentuk suatu gerakan dengan tujuan tertentu.
Namun, menilik pada aktor penggagas serta tuntutan yang disampaikan, kelompok ini sarat dengan tujuan politik yang dibungkus dengan gerakan moral.
Hal demikian tergambar dari pihak-pihak yang terlibat dalam gerakan KAMI adalah orang-orang, baik politikus ataupun non politikus yang aktif menyerang kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Gerakan ini dapat diduga sebagai upaya untuk membentuk poros perlawanan yang besar dengan menghimpun masyarakat secara masif, guna menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Pandangan ini didasarkan pada Maklumat KAMI yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi, dinilai tidak sesuai dengan landasan yang disebutkannya sebagai gerakan moral non parlemen.
Oleh karena, substansi maklumat lebih kepada tuntutan-tuntutan politik yang dapat menggiring pikiran masyarakat/pengikutnya untuk menilai buruk kinerja pemerintah, dan membentuk opini seakan-akan pemerintah tidak acuh terhadap permasalahan negara ini.