Kapitra Ampera Curiga KAMI Bentuk Poros Perlawanan yang Besar
Suasana politik yang amat kental juga diakui oleh pihak-pihak internal KAMI, di antaranya Duta Besar Palestina dan Meutia Hatta yang telah dijebak hadir dalam deklarasi.
Selanjutnya Novel Bamukmin yang juga merupakan internal KAMI tidak menampik adanya tokoh KAMI yang berpotensi mengejar jabatan dan dan kekuasaan politik untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan, Presidium KAMI, Din Syamsuddin mengakui gerakan yang diinisasinya tak bisa dilepaskan dengan politik. Sehingga sangat jelas munculnya gerakan ini adalah sebagai wadah untuk mendapatkan atau dapat diduga upaya untuk merebut kekuasaan.
Hal ini juga tampak pada maklumat KAMI butir ke 8 yang berbunyi: “menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannga serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD, dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.”
Tuntutan kepada Presiden dan mendesak lembaga MPR, DPR, DPD, serta MK, merupakan proses dari impeachment yang diatur pada pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Jika KAMI murni merupakan gerakan moral, mengapa terdapat rencana pemakzulan Presiden pada maklumatnya?
Artinya, tak terbantahkan ada tujuan dan agenda kudeta terhadap pemerintahan yang sah dalam tubuh Gerakan Politik KAMI. Jika Kudeta dikenal dalam istilah Politik, maka Makar merupakan istilah yuridisnya.
Makar pada pasal 107 KUHP disebutkan sebagai perbuatan menggulingkan pemerintah yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.