Kapitra Ampera Curiga KAMI Bentuk Poros Perlawanan yang Besar
Eddy OS Hiarief menyebutkan bahwa pada delik Makar, Niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik Makar.
Sehingga, dapat diduga tujuan dari gerakan ini tidak lain dari pada upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional.
Sangat disayangkan gerakan yang berlandaskan moral, malah tidak bermoral memanfaatkan bencana Pandemi COVID-19 sebagai tanjakan politik, alih-alih bersama-sama dengan pemerintah menanggulangi penyebaran, dan memberikan ketentraman kepada masyarakat.
Kelompok ini malah membangun pandangan negatif terhadap pemerintah bahkan membentuk kumpulan-kumpulan di masa pandemi yang berpotensi menimbulkan penyebaran wabah.
Pada intinya, kebebasan berpendapat secara politik tidaklah tanpa batas. Setiap kebebasan harus dibatasi hukum dan memandang toleransi dan menghargai orang lain.
Jangan menggunakan makna kebebasan berpendapat untuk menghujat dan melayangkan tudingan kepada pemerintah yang tidak objektif dan provokatif.
Menggunakan alasan kebebasan berpendapat untuk memprovokasi rakyat, sehingga muncullah ujaran kebencian (hate speech), prasangka negatif, unjuk rasa (people power), yang tujuan akhirnya mengganti pimpinan tertinggi negara/menjatuhkan pemerintahan.
Dalam tujuan menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa, tentunya hal-hal tersebut haruslah dihindari dan dihentikan bersama-sama.