Kapitra Ampera Merespons Omongan Novel Bamukmin, Lumayan Tajam
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menyindir tajam Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyusul permintaan eks jubir FPI itu yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat.
Kapitra menyebut Novel Bamukmin tidak paham hukum tata negara.
"Ini orang tidak mengerti tata negara," kata Kapitra Ampera saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/9).
Pria kelahiran Sumatra Barat itu menuturkan, Presiden Jokowisebagai kepala pemerintahan atau esekutif pada dasarnya tidak bisa mengintervensi persidangan dan hasil pengadilan.
Terutama, kata Kapitra, ketika terpidana tidak mengajukan grasi ke Presiden RI.
"Presiden hanya bisa masuk di dalam keputusan pengadilan apabila orang yang dihukum mengajukan grasi," tutur alumnus Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Kapitra pada dasarnya menyarankan Habib Rizieq mau menerima hukuman dan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada perkara swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Sebab, kata dia, hukuman atas perkara itu akan lebih berat ketika Habib Rizieq mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.