Kapitra: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Perlu Meladeni Komnas HAM
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi pernyataan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berencana memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pemanggilan itu terkait pemecatan puluhan pegawai lembaga antirasuah yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kapitra menilai Firli tidak perlu meladeni Komnas HAM, apalagi menghadiri pemanggilan terkait pengaduan pegawai KPK ke lembaga yang diketuai Ahmad Taufan Damanik itu.
"Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil ketua KPK. KPK harus mengabaikan panggilan karena itu bukan yuridiksinya (Komnas HAM, red)," kata Kapitra dalam pesan elektronik yang diterima JPNN.com, Selasa (1/6).
Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
"Kewenangan Komnas HAM menurut undang-undang hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crimes against humanity dan gonoside," tegas Kapitra.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan.
Mantan Kabaharkam Polri itu akan dimintai keterangan soal laporan tentang pelaksanaan TWK yang berujung pemecatan 51 pegawai KPK. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: