Kapitra Minta Jokowi Abaikan Temuan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman RI soal dugaan malaadministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Bagi Kapitra, keputusan mengenai 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK itu sudah final dan temuan Ombudsman tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.
"Saya pikir ini tidak perlu dipedomani, tidak perlu ditindaklanjuti, karena intervensi (Ombudsman) sejauh ini melampaui batas kewenangan," kata Kapitra Ampera kepada JPNN.com, Kamis (22/7).
Selain itu, menurut Kapitra, keputusan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tidak bisa dibatalkan hanya karena temuan Ombudsman tersebut.
"Saya pikir tidak mungkin dong ini kan tata kelola pegawai. Ada payung hukumnya dan yang mengasesmen, yang menilai, ada instansi yang diberikan kewenangan BKN," ujar Kapitra.
"Koreksi itu untuk ke depan, bukan koreksi untuk membatalkan yang mengeliminasi, yang sudah diputuskan, enggak benar," sambung Kapitra.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan masalah 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tak lolos TWK pada proses peralihaan pegawai KPK menjadi ASN.
Ombudsman menilai presiden perlu turun tangan, karena posisinya selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.