Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada TWK KPK, Begini Respons Pakar Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap Novel Baswedan Cs terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan itu kemudian diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan temuan Ombudsman itu menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.
"Pernyataan Ombudsman RI menunjukkan bahwa TWK tersebut memang bermasalah sejak awal. Karena tidak ada informasi yang jelas sejak awal, mulai dari siapa yang membuat pertanyaan, hingga ukuran lulus dan tidaknya," kata Suparji dalam keterangan kepada JPNN.com, Kamis (22/7).
Terkait temuan tersebut, Ombudsman memberikan empat rekomendasi terhadap pimpinan dan Sekjen lembaga antirasuah itu.
Salah satunya, meminta pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu berharap pimpinan dan Sekjen KPK menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI tersebut.
"Beberapa masukan dari Ombudsman RI sebaiknya direalisasikan. Mengingat 75 orang yang tidak lolos jelas dirugikan dengan TWK ini," ujar Suparji.