Kapok! Pesta Sabu, Polisi Kena 4,5 Tahun
jpnn.com - PROBOLINGGO - Masih ingat dengan Bripka Bambang, anggota Polsek Krucil yang digerebek dan ditangkap Polres Probolinggo saat pesta sabu-sabu bersama dua kawannya beberapa lalu? Dia akhirnya diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin (8/12).
Dalam sidang pembacaan vonis kemarin, majelis hakim yang diketuai Setyo Ningsih menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) kepada Bambang.
Dua rekannya, Indri Krisnawati, 32, dan Ridwan, 31, dihukum lebih ringan. Keduanya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara kepada Bambang. Dua terdakwa lainnya, Indri dan Ridwan, juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 800 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
''Apabila tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, terdakwa wajib menjalani hukuman subsider penjara,'' kata Setyo Ningsih.
Sidang pembacaan putusan ketiga terdakwa dilaksanakan secara terpisah. Bambang disidangkan terlebih dulu, lantas terdakwa Indri menyusul. Sedangkan Ridwan sudah disidangkan pekan lalu.
Setyo Ningsih menyatakan, terdakwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Begitu juga dengan terdakwa Indri yang tertangkap bersama-sama saat mengonsumsi sabu-sabu.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bambang dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.