Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapok! Pesta Sabu, Polisi Kena 4,5 Tahun

Rabu, 09 Desember 2015 – 09:23 WIB
Kapok! Pesta Sabu, Polisi Kena 4,5 Tahun - JPNN.COM
Ilustrasi. Pixabay.com

Sedangkan terdakwa Indri dan Ridwan sama-sama dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Atas vonis majelis hakim itu, para terdakwa menyatakan menerima. Ketiganya memastikan tidak akan mengajukan banding. Namun, JPU masih menyatakan pikir-pikir. Jadi, majelis hakim masih memberikan waktu seminggu untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, jajaran Polres Probolinggo menggerebek pesta narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bremi, Kecamatan Krucil, akhir Mei 2015. Hasilnya, empat pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu secara beramai-ramai.

Ironisnya, seorang di antara empat pelaku pesta sabu-sabu itu adalah anggota polisi yang masih berdinas aktif. Yakni, Bambang, 35, anggota Polsek Krucil berpangkat bripka. 

Tiga pelaku lainnya adalah Indri Krisnawati, 32, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil; Ridwan, 31, warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan WM, 17, yang masih berstatus pelajar kelas II SMA. (mas/rf/c17/dwi/jon) 

PROBOLINGGO - Masih ingat dengan Bripka Bambang, anggota Polsek Krucil yang digerebek dan ditangkap Polres Probolinggo saat pesta sabu-sabu bersama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close