Kapok! Pesta Sabu, Polisi Kena 4,5 Tahun
Sedangkan terdakwa Indri dan Ridwan sama-sama dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Atas vonis majelis hakim itu, para terdakwa menyatakan menerima. Ketiganya memastikan tidak akan mengajukan banding. Namun, JPU masih menyatakan pikir-pikir. Jadi, majelis hakim masih memberikan waktu seminggu untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, jajaran Polres Probolinggo menggerebek pesta narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bremi, Kecamatan Krucil, akhir Mei 2015. Hasilnya, empat pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu secara beramai-ramai.
Ironisnya, seorang di antara empat pelaku pesta sabu-sabu itu adalah anggota polisi yang masih berdinas aktif. Yakni, Bambang, 35, anggota Polsek Krucil berpangkat bripka.
Tiga pelaku lainnya adalah Indri Krisnawati, 32, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil; Ridwan, 31, warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan WM, 17, yang masih berstatus pelajar kelas II SMA. (mas/rf/c17/dwi/jon)