Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu, Ketua Komisi III DPR Merespons Begini

Kamis, 03 Februari 2022 – 18:56 WIB
Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu, Ketua Komisi III DPR Merespons Begini - JPNN.COM
Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Polda Kalsel. Foto: ANTARA/Firman

Khairul Saleh pun berjanji melaporkan hasil pertemuan hari ini ke Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung termasuk terkait ketidakpuasan korban atas proses hukum.

"Semuanya kami laporkan nanti ke pimpinan tingkat pusat, kami ingin korban mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya," tegas mantan Bupati Banjar, Kalimantan Selatan itu.

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto telah memecat Bripka Bayu Tamtomo oknum asusila yang memperkosa mahasiswi ULM.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close