Kapolda Sumsel Kalah di Praperadilan
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 07:37 WIB
Usai mendengar putusan Hakim, keluarga pemohon yang memenuhi ruang sidang langsung mengucapkan syukur. Bahkan, beberapa ibu-ibu sempat menangis haru dan berterima kasih dengan Hakim, yang telah bersikap adil dalam menilai kasusnya. dari pihak keluarga, juga terlihat salah satunya merupakan Pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.
Praperadilan itu diajukan kedua pemohon, setelah mereka ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel, sejak tanggal 24 September 2011 lalu. Kedua pemohon dinilai penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai laporan pelapor M Rohimi.
Kasus antara pelapor dan kedua pemohon, bermula dari pelapor M Rohimi, berniat membeli sebidang tanah beserta bangunan milik kedua pemohon seharga Rp 2,5 miliar. Namun, pelapor baru memberikan panjar sebesar Rp 510 juta. Setelah itu, pelapor mengamankan sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli dari bank.