Kapolda Sumsel: Menyeralah atau Ditembak Mati, Ingat Itu!
Senin, 02 April 2018 – 03:12 WIB
”Namun untuk kepastiannya, tetap akan dilakukan tes DNA. Biar lebih jelas secara ilmiah. Sembari menunggu hasil tes DNA keluar, biar kerangka jenazah tetap di sini dulu (RS Bhayangkara),” imbuh Kapolda.
Di hadapan istri korban, Rohana dan keluarganya, Kapolda berjanji akan menangkap pelaku yang masih DPO.
“Kemana pun larinya kedua tersangka yang masih DPO, akan kami kejar sampai dapat. Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 KUHP (Curas) jo Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) jo Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” jelasnya.(vis/dom/air/ce1)