Kapolres Lombok Tengah Bungkam, Yayasan 789 Bersinar Pasang Badan
"Kenapa Pak Bupati dan Kapolres ikut. Karena sebelum masuk di Lombok Tengah kami pertama ijin dan minta restu ke kapolres dan bupati,” ujarnya.
Menurut dia, kedua tokoh tersebut masuk dalam struktur organisasi yayasan mengatasnamakan diri sendiri bukan sebagai pejabat.
"Sama Pak Kapolres juga masuk dalam struktur bukan kapasitas sebagai kapolres melainkan atas nama pribadi. Kapolres juga tidak ada honor kok di tempat kami,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan rumah rehabilitasi tersebut tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah apalagi dana hibah seperti yang diisukan sejauh ini.
“Tidak benar kalau ada isu begitu di luar. Kami juga beroperasi Mei 2023. Saya juga kaget kalau ada cerita itu,” bebernya.
Menurutnya, kantor balai rehabilitasi yang mereka pakai tersebut diberikan izin menggunakan selama 3 tahun.
“Ini murni dana pribadi. Kami renovasi pakai anggaran sendiri, kondisi tempat itu cukup banyak kami perbaiki,” imbuhnya.
Auzan juga menyampaikan bahwa, sejauh ini pihaknya belum pernah meneken MoU dengan instansi manapun, termasuk Polres Lombok Tengah.