Kapolres Lombok Tengah Punya Balai Rehabilitasi, GPAN Endus Hal Mencurigakan
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Gerakan Peduli Anti Narkotika (GPAN) Kabupaten Lombok Tengah, NTB menemukan sejumlah kejanggalan pada Balai Rehabilitasi Yayasan 789 Besinar.
Rumah rehabilitasi yang berada di Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah tersebut diduga dijadikan sebagai alat memeras korban penyalahgunaan narkotika oleh pihak kepolisian.
Hal itu terungkap setelah pihak GPAN Lombok Tengah melihat stuktur pengelolanya yang didominasi oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmasyah.
Dalam struktur tersebut, GPAN melihat Kapolres Lombok Tengah menjabat sebagai pendiri dan ketua pengawas yayasan.
Selain itu, jabatan lainnya diduduki oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri selaku pembina yayasan.
Ketua GPAN Lombok Tengah Lalu Subadri mengatakan, pihaknya mulai mendalami yayasan tersebut setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban.
Dari keterangan korban kata dia, mereka diminta sejumlah uang untuk bisa rehabilitasi di yayasan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari korban. Karena korban kan diminta uang untuk bisa rehab di yayasan itu (Rumah Rehabilitasi Yayasan 789 Besinar)," katanya, Senin (10/7) di Praya.