Kapolres Lombok Tengah Punya Balai Rehabilitasi, GPAN Endus Hal Mencurigakan
Anehnya lagi, para korban ini rupanya bukan mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Melainkan hanya sebagai modus bagi anggota kepolisian untuk meminta tebusan kepada korban.
"Mereka hanya dirawat dua tiga hari saja setelah itu langsung keluar. Padahal sudah bayar," ungkapnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya pun langsung mencoba untuk mendapatkan informasi terkait yayasan itu.
"Dan kemarin saya turun ke sana, dan di sana saya ditemui langsung oleh direksinya atas nama Pak Johan dari Aceh," sebutnya.
Menurut Badri sapaannya, pihaknya pun saat itu kaget karena melihat struktur organisasi dari yayasan tersebut dipimpin oleh kapolres.
"Dan di situ kami melihat agak janggal strukturnya," ucapnya.
Badri menyebut, dalam aturan seorang kapolres tidak bisa mendirikan rumah rehabilitasi apalagi menjabat sebagai pendiri dan pengawas.