Kapolres Mengeluarkan Kalimat Tegas lalu Menyilang Foto Bripda MZAW
jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu personelnya, Bripda MZAW, Selasa (19/7).
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi memimpin langsung upacara PTDH tersebut dan diikuti seluruh personel.
Untuk Bripda MZAW tidak hadir dalam upacara tersebut. Dia hanya diwakilkan dengan sebuah foto yang dibawa personel Polres HST.
Sigit mengatakan Bripda MZAW dipecat karena sudah kedapatan memakai narkoba.
Tindakan Bripda MZAW ini juga melanggar aturan di internal Polri.
Adapun pasal yang dilanggar Bripda MZAW, yakni Pasal 12 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Disiplin merupakan napas bagi setiap anggota Polri dan menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (19/7).