Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi
Senin, 09 Februari 2009 – 16:01 WIB
Sebelumnya, lanjut Kapolri, juga sudah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1475, 7 Juli 2008, memerintahkan agar Pimpinan Polri disemua Wilayah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.
Menyangkut penanganan pelanggaran Pemilu. BHD mengatakan sudah membuat kesepahaman dengan Bawaslu serta Kajaksaan Agung RI agar penanganan kasus tindak pidana Pemilu konsisten mengacu pada UU Pemilu Nomor10 tahun 2008 dan bisa diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. "Sejak menerima laporan dari Bawaslu kita proses sampai 14 hari. Selanjutnya Penindakan sampai inkrah selama 51 hari. Itu sudah dipersiapan,” kata BHD. (fas/jpnn)