Kapolri Bantah Pengakuan Gayus
Jumat, 06 Agustus 2010 – 07:51 WIB
Edward juga membantah beberapa pengakuan Gayus dalam persidangan. Misalnya, rencana pembagian uang korupsi Gayus Tambunan yang dilakukan di ruang kerja mantan Direktur II Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erizman."Saya sudah konfirmasi ke Pak Sjahril Djohan lewat sms. Itu tidak benar," katanya.
Dalam sidang perdana kasus mafia hukum dengan terdakwa Sjahril Djohan, 2 Agustus, lalu terungkap sejumlah fakta. Salah satunya adalah pembagian uang Gayus sebesar Rp25 miliar. Jaksa penuntut umum yakin pembagian uang hasil korupsi di Dirjen Pajak itu dilakukan di ruangan kerja Radja Erizman, antara bulan Oktober-September 2009.
Dalam pertemuan itu menurut Jaksa hadir pula pengacara Gayus, yakni Haposan Hutagalung. Dari Rp 25 miliar, Bareskrim, kejaksaan, hakim, Gayus, Haposan dan tim pengacaranya, masing-masing mendapat Rp 5 miliar. Edward juga mengklarifikasi status Roberto Santonius, konsultan pajak yang sekarang dinyatakan sebagai buronan (DPO). "Itu juga sudah pernah ada dengan tim dan saya sampai saat ini belum bisa menelusuri sampai sejauh mana penanganannya," katanya.