Kapolri Beber Aliran Uang ke KPK
Jumat, 25 September 2009 – 18:22 WIB
Kapolri merincikan, sebelum penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura untuk Chandra Hamzah, anggoro juga telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 3,75 miloar dan Rp 400 juta. Uang sebesar Rp 3,75 miliar diserahkan pada 11 Agustus 2008 di Hotel Peninsula. Kemudian penyerahan selanjutnya sevesar Rp 400 juta dilakukan pada 13 November 2008.
Namun meski Anggoro telah merogoh koceknya hingga, ternyata status cekal tak juga dicabut. Bahkan status Anggoro menjadi tersangka. Ternyata, hal itu dikarenakan ada petinggi KPK yang belum menerima uang dari Anggoro.