Kapolri Beber Aliran Uang ke KPK
Jumat, 25 September 2009 – 18:22 WIB
Karenanya, Chandra Hamzah dan Antasari Azhar akan dijerat dengan pasal pemerasan. Kapolri menegaskan, penyidikan kasus KPK murni karena adanya tindak pidana suap dan pemerasan yang bukan sekedar testimoni Antasari Azhar, namun juga laporan resmi ke polisi pada pertengahan Juni silam.
Selain itu, Polisi juga memiliki bukti yang diperoleh saat menggeledah kantor Antasari Azhar di KPK. Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan rekaman pembicaraan antara Anggoro Widjojo dengan Antasari Azhar dalam sebuah pertemuan di Singapura.
Kapolri mengakui bahwa pentyidik telah memeriksa beberapa nama petinggi di PT Masaro, antara lain Anggoro Widjojo, Anggodo dan David Ongko. Namun menurut Kapolri, Anggoro hanyalah pemegang saham. “Menurut UU Perseroan Terbatas, pemegang saham bukan orang yang bisa diminta tanggungjawab hukum atas sebuah perusahaannya," tandas Kapolri.