Kapolri Bisa Meninjau Putusan Sidang Etik, Nasib AKBP Brotoseno di Ujung Tanduk
Untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP, Kepolisian Indonesia harus membentuk Tim dan KKEP Peninjauan Kembali. Hal ini tertuang dalam Bab VI Bagian Kedua Pasal 84 Ayat (1), (2) dan (3).
Ketika disinggung kapan pelaksanaan peninjauan kembali putusan sidang KKEP AKBP Brotoseno, Dedi menyebut hal itu akan disampaikan Divisi Propam Polri.
“Nanti tunggu dari Kadiv Propam dulu,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Perpol Nomor 7/2022 merupakan hasil revisi dari Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Revisi kedua perkap ini sebagai respons Polri terhadao polemik Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di kepolisian usai menjalani masa penahanan. (antara/jpnn)