Kapolri Bisa Meninjau Putusan Sidang Etik, Nasib AKBP Brotoseno di Ujung Tanduk
jpnn.com, JAKARTA - Polri sudah menerbitkan aturan terbaru terkait peninjauan kembali hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Dengan adanya aturan baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa meninjau ulang putusan sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kewenangan ini diperoleh setelah Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan melalui Berita Negara Nomor 597/2022.
“Sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (17/6).
Perpol Nomor 7/2022 ditandatangani langsung oleh Kapolri pada Selasa (14 Juni 2022), dan diundangkan pada Rabu (15 Juni 2022), serta ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H Laoly.
Kewenangan peninjauan kembali KKEP ini tertera pada Bab VI Bagian Kesatu Pasal 83 Ayat (1), (2) dan (3). Pada ayat (1) berbunyi kepala Polri berwenang meninjau kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Pada ayat (2) disebutkan, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila, dalam putusan KKEP atau KKEP banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP banding.
Ayat (3) berbunyi, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.